SERTIFIKASI LAIK OPERASI TEGANGAN MENENGAN DAN TEGANGAN RENDAH
Ringkasan Eksekutif
Pemeriksaan dan pengujian Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik dan Distribusi Tenaga Listrik adalah berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 12 Tahun 2021, Dengan Mata Uji Laik Operasi mengacu kepada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 12 Tahun 2021,secara garis besar terdiri dari : pemeriksaan dokumen, pemeriksaan desain, pemeriksaan visual, evaluasi hasil uji komisioning dan pengujian sistem pada instalasi tersebut diatas disimpulkan bahwa instalasi tersebut dinyatakan Baik, Sesuai standar pengujian dan memenuhi kriteria Aman, Andal dan Akrab lingkungan
Negara yang sedang membangun seperti Indonesia ini tentulah membutuhkan sarana-prasarana (infrastruktur) yang cukup memadai dan salah satunya ialah energi listrik. Karena itu banyak dibutuhkan pembangkit, transmisi dan jaringan distribusi tenaga listrik te rsebut. Pembangunan sistem tenaga listrik,bagaimanapun juga tidak boleh mengabaikan kepentingan publik, baik masyarakat pengguna jasa kelistrikan maupun masyarakat di sekitar instalasi tenaga listrik. Masyarakat berkepentingan terhadap keselamatan, keandalan dan lingkungan hidup. Aspek keselamatan mencakup keselamatan peralatan dan instalasi, keselamatan personil, keselamatan masyarakat pengguna dan keselamatan masyarakat umum di sekitar instalasi tenaga listrik. Aspek keandalan mencakup kualitas dan kontinuitas penyedia tenaga listrik dan pelayanan jasa kelistrikan. Sedangkan aspek lingkungan hidup mencakup pencegahan terhadap perusakan lingkungan hidup, polusi dan kontam inasi udara, air dan tanah, baik akibat limbah gas, cair, dan padat, maupun akibat kenaikan temperatur berlebihan dan kebisingan. Dengan pertimbangan tersebut setiap instalasi tenaga listrik wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) sebagaimana diamanatkan oleh Undang- Undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 12 Tahun 2021 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan. Untuk tujuan perlindungan publik itulah dengan prinsip AMAN, ANDAL dan AKRAB (RAMAH) LINGKUNGAN dilakukan Uji Laik Operasi terhadap instalasi penyediaan tenaga listrik berupa Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel, yang hasilnya dituangkan dalam laporan ini.
Pendahuluan
Dasar dilaksanakan Uji Laik Operasi (ULO) Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD), berdasarkan. Kepada Undang – Undang No. 30 Tahun 2009, Tentang Ketenagalistrikan. Pasl 44 ayat 4 “Bahwa setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO). Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 12 Tahun 2021 tentang “Tata cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan.
Referensi
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 12 Tahun 2021 Tentang Tatacara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan. SOP Uji Laik Operasi Bidang PLTD PT. Sinar Trikarya Mandiri. Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) tahun 2011. Permen LH 21 Tahun 2008 Tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang. Kepmen LH No. 48 Tahun 1996 Tentang Baku Mutu Tingkat Kebisingan. KEPMENAKER No. 51 Tahun 1999 Tentang Nilai Ambang Batas Kebisingan. PERMEN Kes No. 70 tahun 2016.
DOKUMENTASI UJI LAIK OPERASI (ULO)
Foto sebagian kecil Pengujian PLTD di lapangan
Apa itu Sertifikat Laik Operasi (SLO) Instalasi Ketenagalistrikan?
Sertifikat Laik Operasi adalah bukti pengakuan formal suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi sebagaimana kesesuaian persyaratan yang ditentukan dan dinyatakan siap dioperasikan ( Definisi SLO: Permen ESDM No. 38 tahun 2018).
SLO menjadi bukti bahwa suatu instalasi listrik sudah laik operasi. Mengapa sertifikat kelaikan operasi ini perlu, tidak lain karena bila instalasi yang tidak laik operasi namun diberi tegangan, maka berpotensi terjadi kecelakaan, seperti kebakaran, yang dapat merugikan harta maupun nyawa.
Tujuan SLO Instalasi Ketenagalistrikan
Untuk menciptakan suatu intalasi yang standar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku dibidang ketenagalistrikan, sehingga tercipta suatu instalasi yang aman, andal dan Ramah terhadap lingkungan.
Ruang Lingkup SLO
Ruang lingkup pelaksanaan Uji laik Operasi instalasi Instalasi Listrik mengacu pada Peraturan Menteri ESDM No. 38 tahun 2018 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan, meliputi :
- Pemeriksaan Dokumen.
- Pemeriksaan Kesesuaian Desain.
- Pemeriksaan Visual.
- Evaluasi Hasil Uji Peralatan dan Sistem.
- Pengujian Unit.
- Pemeriksaan Dampak Lingkungan
- Pemeriksaan Pengelolaan Sistem Proteksi Korosif.
Dasar Hukum
Dasar hukum yang menjadi landasan dari pekerjaan
Pemeriksaan Instalasi Listrik dibawah pengawasan Direktorat Jenderal
Ketenagalistrikan / Dinas Bidang Energi setempat adalah sebagai berikut :
- Undang – undang No. 1 tahun 1970, tentang Keselamatan Kerja.
- Undang-undang No 30 tahun 2009, tentang Ketenagalistrikan.
- Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 2012 tentang Kekegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
- Peraturan Pemerintah No. 62 tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Ketenagalistrikan.
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 35 tahun 2013 tentang Tata Cara Perizinan Ketenagalistrikan.
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 38 Tahun 2018. tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan.
- Peraturan-peraturan yang terkait dengan Keselamatan Ketenagalistrikan dan Lingkungan Hidup lainnya.
.png)
.png)
.png)
.png)
.png)
.png)
.png)
.png)
.png)
.png)
.png)

Komentar
Posting Komentar