| I. RINGKASAN EKSEKUTIF |
Pemeriksaan dan pengujian Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik dan Distribusi Tenaga Listrik adalah berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 12 Tahun 2021, Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Genset ) Dengan Mata Uji Laik Operasi mengacu kepada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 12 Tahun 2021,secara garis besar terdiri dari : pemeriksaan dokumen, pemeriksaan dFesain, pemeriksaan visual, evaluasi hasil uji komisioning dan pengujian sistem pada instalasi tersebut diatas disimpulkan bahwa instalasi tersebut dinyatakan Baik, Sesuai standar pengujian dan memenuhi kriteria Aman, Andal dan Akrab lingkungan. |
| II. KATA PENGANTAR |
Negara yang sedang membangun seperti Indonesia ini tentulah membutuhkan sarana-prasarana (infrastruktur) yang cukup memadai dan salah satunya ialah energi listrik. Karena itu banyak dibutuhkan pembangkit, transmisi dan jaringan distribusi tenaga listrik tersebut. Pembangunan sistem tenaga listrik, bagaimanapun juga tidak boleh mengabaikan kepentingan publik, baik masyarakat pengguna jasa kelistrikan maupun masyarakat di sekitar instalasi tenaga listrik. Masyarakat berkepentingan terhadap keselamatan, keandalan dan lingkungan hidup. Aspek keselamatan mencakup keselamatan peralatan dan instalasi, keselamatan personil, keselamatan masyarakat pengguna dan keselamatan masyarakat umum di sekitar instalasi tenaga listrik. Aspek keandalan mencakup kualitas dan kontinuitas penyedia tenaga listrik dan pelayanan jasa kelistrikan. Sedangkan aspek lingkungan hidup mencakup pencegahan terhadap perusakan lingkungan hidup, polusi dan kontaminasi udara, air dan tanah, baik akibat limbah gas, cair, dan padat, maupun akibat kenaikan temperatur berlebihan dan kebisingan. Dengan pertimbangan tersebut setiap instalasi tenaga listrik wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 12 Tahun 2021 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan. Untuk tujuan perlindungan publik itulah dengan prinsip AMAN, ANDAL dan AKRAB (RAMAH) LINGKUNGAN dilakukan Uji Laik Operasi terhadap instalasi penyediaan tenaga listrik berupa Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) yang hasilnya dituangkan dalam laporan ini. |
| III. PENDAHULUAN |
Dasar dilaksanakan Uji Laik Operasi (ULO) Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD), berdasarkan. Kepada Undang – Undang No. 30 Tahun 2009, Tentang Ketenagalistrikan. Pasl 44 ayat 4 “Bahwa setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO). Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 12 Tahun 2021 tentang “Tata cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan. |
| IV. RIWAYAT INSTALASI |
Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) adalah pembangkit lama yang dipasang tahun 1999 .dan Belum memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) |
| VI. REFERENSI |
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 12 Tahun 2021 Tentang Tatacara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan. SOP Uji Laik Operasi Bidang PLTD . Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) tahun 2011. Permen LH 21 Tahun 2008 Tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang. Kepmen LH No. 48 Tahun 1996 Tentang Baku Mutu Tingkat Kebisingan. KEPMENAKER No. 51 Tahun 1999 Tentang Nilai Ambang Batas Kebisingan. PERMEN Kes No. 70 tahun 2016. |
| MATA UJI |
PEMERIKSAAN DOKUMEN |
| SUB MATA UJI |
Spesifikasi Teknik Peralatan Utama – Mesin |
| HASIL EVALUASI |
Sesuai |
| URAIAN |
DATA |
| Merk Mesin Diesel |
DOSSAN |
| Negara Pembuat |
KOREA |
| Model/Type Mesin Diesel |
P2221F-11 |
| No Seri Mesin Diesel |
EAYQD80202 |
| Putaran Mesin Diesel (rpm) |
1500 |
| Tahun Pembuatan |
2009 |
| Bahan Bakar |
SOLAR |
| MESIN PENGGERAK |
|
|
|
|
|
| ( ) |
|
|
|
| ( ) |
|
Catatan: Sepesifikasi mesin dan dokumen telah sesuai dengan mesin yang terpasang pada lokasi instalasi
| MATA UJI |
PEMERIKSAAN DOKUMEN |
| SUB MATA UJI |
Spesifikasi Teknik Peralatan Utama – Generator |
| HASIL EVALUASI |
Sesuai |
| URAIAN |
DATA |
| Merk Generator |
TS POWER |
| Negara Pembuat |
KOREA |
| Model/Type Generator |
TS - 700 D |
| No Seri Generator |
2015125 |
| Kapasitas Generator (kVA/kW) |
700/600Kw |
| Tegangan Nominal (V) |
400 |
| Arus Nominal(A) |
1053 |
| GENERATOR |
|
| Frekuensi(Hz) |
50 |
| Speed (rpm) |
1500 |
| Cos Phi |
0.80 |
| Tahun |
2015 |